Untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31, Perguruan Tinggi Swasta ini menyelenggarakan Perkuliahan Pegawai Hybrid (Blended) ini dan melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu memberi kesempatan seluruh alumnus/lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik, D1, D2, S-1 (Sarjana) atau setingkat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai finansial/dana terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang S-1 / Sarjana atau Diploma Tiga (D-III) atau Pascasarjana (S2) pd prodi yang diminati, secara layak dan berbobot / kualitas sesuai keunggulan masing-masing Perguruan Tinggi Swasta ini
Sesuai UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sesuai Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan sebagian warga negara terdapat sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (utamanya orang yang bekerja). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang mempunyai finansial/dana terbatas.
Biaya pendidikannya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat teliti dan penuh komitmen sehingga tidak memberatkan masyarakat, disebabkan di samping diberi fasilitas subsidi, juga pemberian bantuan cicilan biaya pendidikan, agar dapat diangsur per bulan disesuaikan dgn kesanggupan finansial/dana mahasiswa. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Setiap alumnus/lulusannya mampu menguasai teori yang kuat juga pengaplikasiannya, dan kepakaran yang profesional dan cara pandang yang komprehensif / lengkap; meningkatkan sikap mental terampil (kompeten) yang berobjek pada penuntasan permasalahan berdasar alur berpikir-sistem; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; mempunyai keahlian melakukan beragam penelitian dasar maupun terapan.
Alumnus/lulusan dan mhs Perkuliahan Pegawai Hybrid (Blended) maupun Kelas Reguler memiliki IJAZAH, STATUS, BOBOT / KUALITAS, dan GELAR yang SAMA.
Alumnus/lulusan Perkuliahan Pegawai Hybrid ditujukan untuk menjadi Sarjana (Srata Satu / S1), Ahli Madya (Diploma Tiga / D3) dan Magister/Master (Srata Dua / S2) sesuai dgn prodinya, yang dapat meningkatkan kepiawaiannya dgn bekal ilmu serta pengetahuan, teknologi, serta seni, sehingga mampu menyelesaikan permasalahan juga meningkatkan ilmunya.
Sistem pendidikan tingginya diselenggarakan secara piawai (terampil) dan layak bagi karyawan yang sibuk dgn kariernya maupun bagi yang bukan pekerja. . . . . ➡ tampilkan semuanya
Tags (tagged): d3, s2, perkuliahan, pegawai, hybrid, blended, z, selamat, datang, s1, perkuliahan pegawai hybrid, datang pegawai hybrid, unas pasim, bl, perkuliahan pegawai, sma, smk d3, politeknik, d1 d2 setingkat, menaikkan, komitmen, sosial, memberi kesempatan seluruh, rupa dgn, pertimbangan, sangat teliti penuh, memiliki ijazah, status, bobot kualitas gelar