1. Diadakan utk seluruh alumnus SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb meninggikan kuliah ke Sarjana / S1 atau pindah peminatan.
2. Diadakan utk seluruh alumnus S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program S2/Magister Manajemen (M.M.) atau Ilmu Pemerintahan (M.IP)
3. Diadakan utk seluruh alumnus S2/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program S3/Doktor (Dr.) Manajemen
Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Penjelasan Penting : sekiranya kapasitas sudah terpenuhi maka pendaftaran calon mahasiswa semester ini langsung ditutup, dan pendaftaran calon mahasiswa semester berikutnya langsung dibuka.
◾
Biaya Penerimaan Calon Mhs = Rp 100.000,-
◾
Pendaftaran Calon Mhs dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
◾
Pendaftaran dapat dilakukan dgn salah satu cara sbb :
Untuk memenuhi amanat UU-RI No.20 Th.2003 serta Undang-Undang Dasar 1945, Universitas Satyagama mengadakan Perkuliahan Pegawai Hybrid (Hybrid / Blended) ini, juga melaksanakan Komitmen Sosial & Pendidikan. Yaitu memberi kesempatan seluruh alumnus SMA/SMK, D3/Akademi, D1, D2, Sarjana / S1 atau setara, dan lain sebagainya, baik yang mempunyai waktu luang terbatas dan memiliki keterbatasan finansial / uang, utk meninggikan kuliah (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang Sarjana (S-1) atau Diploma Tiga (D-3) atau Magister / S2 di program studi/jurusan yang diminati, secara layak serta bermutu sesuai dgn keunggulan Universitas Satyagama.
Dlm hal Undang-Undang NKRI Nomor 20 Th.2003 tentang Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Kemudian pd Penjelasan UU-NKRI tsb tercantum : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian ...... Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Demikian pula "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah isi Konstitusi RI 45. Sedangkan diantara warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (terutama karyawan). Demikian pula sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan finansial / uang.
Serta dlm hal Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yg merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Biaya studinya dikalkulasi dgn pemikiran masak-masak agar bisa membantu masyarakat, dikarenakan selain dilakukan penerapan keringanan finansial dgn wujud subsidi silang, demikian pula pemberian bantuan fasilitas program pinjaman biaya pendidikan/kuliah tanpa memakai agunan, sehingga bisa diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan finansial calon mahasiswa baru. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Kompetensi dasar alumnus Perkuliahan Pegawai Hybrid (Hybrid / Blended) di Universitas Satyagama Jakarta adalah mendapatkan mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan moral; sanggup menyesuaikan diri dgn perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan secara konsisten maju serta berkembang; sanggup menelusuri dan mendapatkan informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa secara konsisten belajar; dlm menangani tiap masalah, sanggup mengungkap struktur dan inti problem dan menetapkan prioritas tahapan penanganan jawabannya.
Dosen atau profesor yg kompeten & profesional sesuai bidang ilmunya.
Bila mhs menerima kewajiban lembur, atau kerja dgn sistem shift / perubahan waktu, kewajiban kerja ke luar kota/negeri, dan lain sebagainya, maka melalui metode tertentu. mahasiswa/i tsb diberi ijin ketidakhadiran di pelajaran/perkuliahan pada beberapa pertemuan.
Kurikulum kuliah dan metode belajar-mengajarnya disusun sedemikian rupa sebaik mungkin dgn memanfaatkan Sistem SKS yg dilaksanakan secara profesional & kompeten menyesuaikan untuk mereka yg sudah berkarir (karyawan / pegawai, profesional, pengusaha, dan lain sebagainya), agar mahasiswa/i yang memperoleh jadwal padat berkarier masih tetap bisa menuntaskan perkuliahan tepat waktu.
Terpercaya dan paling baik dlm hal pelaksanaan Perkuliahan Pegawai Hybrid (Hybrid / Blended), dikarenakan sudah diaplikasikannya 2 ketentuan utama pelaksanaan program ini, adalah :
Dilaksanakan berdasarkan seluruh undang-undang yang sedang berlaku.
Dilaksanakan berdasarkan seluruh yg dibutuhkan oleh dunia kerja.